SD Negeri 1 Klaten

FAQ

Daftar Pertanyaan

  1. Orang tua/wali mengajukan permohonan mutasi masuk kepada SD Negeri 1 Klaten dengan menyerahkan seluruh persyaratan.
  2. Petugas administrasi menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  3. Kepala Sekolah melakukan penelaahan terhadap permohonan mutasi dengan mempertimbangkan daya tampung, jenjang kelas, dan ketentuan yang berlaku.
  4. Apabila persyaratan telah lengkap dan daya tampung tersedia, Kepala Sekolah memberikan persetujuan penerimaan peserta didik pindahan.
  5. Petugas administrasi melakukan pencatatan data peserta didik pada administrasi sekolah.
  6. Operator Sekolah melakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi Dapodik sesuai ketentuan.
  7. Wali kelas menerima peserta didik dan melakukan penempatan ke dalam rombongan belajar yang telah ditetapkan.
  8. Seluruh dokumen mutasi diarsipkan sebagai dokumen administrasi sekolah. i. Proses penerimaan peserta didik pindahan selesai
  1. Calon murid yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dapat mendaftar.
  2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang telah dilegalisasi (Asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar).
  3. Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku (Asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar).
  4. Ijazah (Asli dan Fotokopi sebanyak 2 lembar).
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran SPMB yang disediakan sekolah. f. Dokumen pendukung sesuai jalur pendaftaran (jika diperlukan), seperti : ● Piagam Penghargaan; ● Kartu Program Keluarga Harapan (PKH); ● Kartu Indonesia Pintar( KIP); ● Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau ● Dokumen lain sesuai dengan jalur pendaftaran
  1. Peserta didik atau orang tua/wali menyampaikan kebutuhan layanan BK kepada petugas/ guru yang ditunjuk.
  2. Petugas menerima dan mengidentifikasi permasalahan atau kebutuhan peserta didik.
  3. Petugas melakukan asesmen awal melalui wawancara, observasi, atau pengumpulan informasi dari pihak terkait.
  4. Petugas menentukan bentuk layanan yang sesuai, seperti bimbingan individu, bimbingan kelompok, konsultasi, mediasi, atau layanan klasikal.
  5. Pelaksanaan layanan BK sesuai jadwal dan kebutuhan peserta didik.
  6. Petugas melakukan pencatatan hasil layanan pada administrasi BK.
  7. Apabila diperlukan, dilakukan koordinasi dengan orang tua/wali, kepala sekolah, atau pihak lain yang berwenang.
  8. Petugas melakukan tindak lanjut, pemantauan perkembangan, dan evaluasi hasil layanan
Scroll to Top