Daftar Pertanyaan
- Orang tua/wali mengajukan permohonan mutasi masuk kepada SD Negeri 1 Klaten dengan menyerahkan seluruh persyaratan.
- Petugas administrasi menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Kepala Sekolah melakukan penelaahan terhadap permohonan mutasi dengan mempertimbangkan daya tampung, jenjang kelas, dan ketentuan yang berlaku.
- Apabila persyaratan telah lengkap dan daya tampung tersedia, Kepala Sekolah memberikan persetujuan penerimaan peserta didik pindahan.
- Petugas administrasi melakukan pencatatan data peserta didik pada administrasi sekolah.
- Operator Sekolah melakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi Dapodik sesuai ketentuan.
- Wali kelas menerima peserta didik dan melakukan penempatan ke dalam rombongan belajar yang telah ditetapkan.
- Seluruh dokumen mutasi diarsipkan sebagai dokumen administrasi sekolah. i. Proses penerimaan peserta didik pindahan selesai
Persyaratan apa saja yang harus dikumpulkan untuk mendaftarkan anak ke SD Negeri 1 Klaten saat SPMB?
- Calon murid yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dapat mendaftar.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang telah dilegalisasi (Asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar).
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku (Asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar).
- Ijazah (Asli dan Fotokopi sebanyak 2 lembar).
- Mengisi Formulir Pendaftaran SPMB yang disediakan sekolah. f. Dokumen pendukung sesuai jalur pendaftaran (jika diperlukan), seperti : ● Piagam Penghargaan; ● Kartu Program Keluarga Harapan (PKH); ● Kartu Indonesia Pintar( KIP); ● Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau ● Dokumen lain sesuai dengan jalur pendaftaran
Bagaimana sistem, mekanisme, dan prosedur untuk melakukan bimbingan konseling di SD Negeri 1 Klaten?
- Peserta didik atau orang tua/wali menyampaikan kebutuhan layanan BK kepada petugas/ guru yang ditunjuk.
- Petugas menerima dan mengidentifikasi permasalahan atau kebutuhan peserta didik.
- Petugas melakukan asesmen awal melalui wawancara, observasi, atau pengumpulan informasi dari pihak terkait.
- Petugas menentukan bentuk layanan yang sesuai, seperti bimbingan individu, bimbingan kelompok, konsultasi, mediasi, atau layanan klasikal.
- Pelaksanaan layanan BK sesuai jadwal dan kebutuhan peserta didik.
- Petugas melakukan pencatatan hasil layanan pada administrasi BK.
- Apabila diperlukan, dilakukan koordinasi dengan orang tua/wali, kepala sekolah, atau pihak lain yang berwenang.
- Petugas melakukan tindak lanjut, pemantauan perkembangan, dan evaluasi hasil layanan